kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah korupsi di daerah, seluruh perizinan berusaha akan via online


Selasa, 17 November 2020 / 17:43 WIB
Cegah korupsi di daerah, seluruh perizinan berusaha akan via online
ILUSTRASI. Cegah korupsi di daerah, seluruh perizinan berusaha akan via online


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korupsi jadi masalah terbesar dalam investasi, terutama di tingkat daerah. Untuk menghindari itu, ke depan pemerintah mengatur seluruh perizinan berusaha via online.

Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap aturan ini dapat rampung dan diimplementasikan di akhir tahun 2020.

RPP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan investasi, kegiatan berusaha, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, pasti. Sederhana, terjangkau, profesional, dan berintegrasi.

Baca Juga: Wilayah Arutmin dipangkas 40,1% saat jadi IUPK, IMA: Sudah sesuai UU Minerba

Setali tiga uang, beleid ini mengatur seluruh perizinan berusaha lewat satu pintu yakni Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, seluruh penerbitan perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui OSS akan dipadankan dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK).

Lebih lanjut, pada Bab III Pasal 15 RPP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diterbitkan oleh OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga. Sementara itu, perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan diterbitkan oleh DPMPTSP atas nama Gubernur/Bupati/Walikota.

Apabila kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, tidak memberikan notifikasi persetujuan/penolakan ke OSS sesuai dengan NSPK, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin atas nama lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT terkait panas bumi diubah

Langkah tersebut, dipercaya dapat menghindarkan investor dari pungutan liar yang selama ini terjadi akibat perizinan berusaha yang langsung berhubungan tatap muka dengan pemda, dengan minimnya kontrol dari pemerintah pusat.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, kondisi perizinan di daerah tanpa UU Cipta Kerja akan sangat berat. Dia bilang saat perizinan berusaha ada di tingkat daerah, hanya kepala daerah dan jajarannya lah yang bisa tahu progres pengajuan investasi.

Makanya, score incremental capital output ratio (ICOR) Indonesia masih tinggi, yakni sebesar 6,6 di tahun lalu. ICOR Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam (4,6), Thailand (4,4), Malaysia (4,5), dan Filipina (3,7).

“Nah setelah saya pelajari, ICOR kita 6,6, ini karena biaya yang sangat tinggi karena pungutan liar dan aturan yang tumpang tindih. Akibatnya tidak ekonomis,” ujar Bahlil dalam dialog virtual, Selasa (17/11).

Dus, Bahlil menyampaikan penurunan ICOR menjadi target utama pemerintah, salah satunya lewat UU Cipta Kerja yang bakal diimplementasikan melalui aturan turunannya. “Peruhan paradigma baik dari pemerintah maupun partner lokal perlu dilakukan perubahan,” ucap Bahlil.

Baca Juga: RPP kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan dinilai positif

Juru Bicara BKPM Tina Talisa menambahkan, ketentuan dalam RPP itu tentunya akan menciptakan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti sehingga memperbaiki ICOR Indonesia. Tina menegaska  bahwa pemerintah pusat akan menyusun NSPK secepatnya di tahun ini, dan harus dipenuhi atau dipatuhi oleh pemerintah daerah.

“Jadi dalam UU Cipta Kerja, tidak ada kewenangan pemerintah daerah yang ditarik ke pemerintah pusat. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih berpedoman kepada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Tina Talisa kepada Kontan.co.id, Selasa (17/11).

Di sisi lain, Tina menyampaikan sistem OSS terbaru tengah dipersiapkan, sehingga dapat sejalan menampung peizinan investasi kelak. Ia mengatakan secara paralel penyusunan proses bisnis OSS Research Based Approach (RBA) dan RPP terus berjalan.

“Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah RPP disahkan, OSS RBA dapat segera diimplementasikan dan dimanfaatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tina.

Selanjutnya: Dorong investasi, Kepala BKPM dekati Pemerintah Korea Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×