kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cegah gelombang dua virus corona, Jokowi minta kendalikan arus balik Lebaran


Rabu, 27 Mei 2020 / 13:16 WIB
Cegah gelombang dua virus corona, Jokowi minta kendalikan arus balik Lebaran
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta sejumlah pihak ikut berpartisipasi dalam pengendalian arus balik Lebaran.

Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) kembali meluas. Pengendalian ini tetap perlu dilakukan walau sebelumnya pemerintah telah memberlakukan larangan mudik.

"Ini penting untuk kita kendalikan agar tidak terjadi sirkulasi bolak balik dalam penyebaran virus yang berpotensi untuk memunculkan gelombang yang kedua," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video konferensi di Istana Merdeka, Rabu (27/5).

Baca Juga: Jokowi: Tambahan aparat akan dikirim ke daerah dengan kasus virus corona yang tinggi

Pencegahan penularan terutama di wilayah Jabodetabek. Saat ini angka penularan berdasarkan reproduction rate (R0) di Jabodetabek sudah di bawah 1.

Angka tersebut menunjukkan penularan di Jabodetabek telah rendah. Sehingga pemerintah pun telah mendorong penerapan kenormalan baru di DKI Jakarta.

"Saya melihat data tadi pagi tren untuk R0 atau RT (R0 pada waktu tertentu) DKI Jakarta sudah di bawah 1, sehingga ini harus kita tekan agar lebih menurun lagi," terang Jokowi.

Oleh karena itu protokol kesehatan di DKI Jakarta pun akan diawasi oleh aparat TNI Polri. Hal itu sebagai langkah menuju kenormalan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×