kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.681   5,00   0,03%
  • IDX 8.581   59,47   0,70%
  • KOMPAS100 1.189   9,49   0,80%
  • LQ45 862   5,18   0,60%
  • ISSI 303   3,81   1,27%
  • IDX30 444   1,15   0,26%
  • IDXHIDIV20 514   0,93   0,18%
  • IDX80 134   1,19   0,90%
  • IDXV30 138   1,46   1,07%
  • IDXQ30 142   0,22   0,16%

Catat, WNA yang singgah di delapan negara ini dilarang masuk Indonesia


Minggu, 28 November 2021 / 14:28 WIB
Catat, WNA yang singgah di delapan negara ini dilarang masuk Indonesia
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Artinya, jika WNA yang hendak masuk ke Indonesia pernah berkunjung ke 8 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia pasti akan menolak. 

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangan resmi, Minggu (28/11). 

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. 

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021. 

Baca Juga: Mengenal Omicron, varian baru Covid-19 yang bikin cemas dunia

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai aturan sebelumnya. 

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Aturan Baru, WNA yang Singgah di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia"

Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×