Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Kewajiban peserta Tax Amnesty untuk melaporkan data penempatan hartanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tata cara dan ketentuan pelaporan dan pengawasan harta dalam rangka Tax Amnesty kemudian diatur melalui Perdirjen Nomor 03 Tahun 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DIrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, seluruh peserta Tax Amnesty wajib melaporkan penempatan harta, kecuali peserta yang dulu mendeklarasikan dan menggunakan tarif UMKM hanya 0,5%.
Baca Juga: Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak
"Batas waktunya ini yang ketiga, yang terakhir yaitu 31 Maret 2020 untuk WP Orang Pribadi dan 31 April 2020 untuk WP Badan,” tutur Hestu, Selasa (10/3).
Adapun Hestu menerangkan, sepanjang periode 2016-2017, terdapat 972.000 peserta Tax Amnesty. Sebanyak 433.000 peserta di antaranya mendeklarasikan dan menggunakan tarif UMKM. Dengan begitu, ada sebanyak 539.000 peserta yang setiap tahunnya hingga tahun ini wajib melaporkan data penempatan harta.
“Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan. Kami akan melakukan email blast pada 539.000 peserta Tax Amnesty non UMKM ini,” tandas Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News