kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya


Senin, 17 Februari 2020 / 08:57 WIB
Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya
ILUSTRASI. Faisal Batubara atau lebih dikenal sebagai Faisal Basri adalah ekonom dan politikus asal Indonesia. Foto/KONTAN/Djumyati Partawidjaja


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Faisal Basri angkat bicara perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law. Calon belied itu pun kini sudah berada di tangan DPR terhitung Rabu (12/2) lalu.

Menurutnya ada yang salah kaprah perihal payung hukum sapu jagad ini. Begini paparan lengkap Faisal Basri dilansir dari lamannya faisalbasri.com, Senin (17/2):

Rancangan undang-undang omnibus law telah diserahkan pemerintah kepada DPR Rabu lalu (12/1). Sudah banyak isinya telah terkuat ke publik. Substansi rancangan undang-undang tentang perpajakan praktis sama dengan versi yang telah cukup lama beredar luas. Sejauh ini materi perpajakan tidak menimbulkan kontroversi karena tidak langsung menyangkut hajat hidup orang banyak seperti rancangan undang-undang cipta lapangan kerja.

Banyak sekali yang akan dinikmati oleh korporasi demi untuk menggenjot investasi, baik dalam urusan perpajakan maupun ketenagakerjaan. lingkungan, dan urusan dengan pemerintah daerah. Padahal selama ini kinerja investasi tidak jelek-jelek amat, sebagaimana telah dibahas dalam Omnibus Law Jangan Ugal-ugalan.

Sudah lama Presiden Jokowi mewacanakan penurunan tarif pajak PPh Badan. “Kita ini mau bersaing. Bagaimana bisa bersaing? Di sana (Singapura) 17 persen, (tapi) di sini 25 persen. Ya, lari ke sana semua,” kata Jokowi saat sosialisasi amnesti pajak di Hotel Patra Jasa Semarang, Jawa Tengah. Lihat Menantang` Singapura, Ingin Pangkas Pajak Perusahaan.

Ternyata tekad Presdien benar-benar akan segera terwujud. Pada tahun 2023 nanti pajak penghasilan badan (PPh Badan) bagi perusahaan terbuka (go public) diturunkan menjadi 17 persen.

Membandingkan daya tarik Indonesia dengan Singapura hanya menggunakan satu indikator agaknya tidak tepat. Tak ada satu pun kajian yang sangat meyakinkan tentang dampak penurunan tarif pajak terhadap peningkatan investasi asing langsung atau penanaman modal asing (PMA).

China yang tarif PPh Badannya 25 persen dan India 25,17 persen–jauh lebih tinggi dari Singapura–terus diburu oleh investor asing.

Wajar jika negara atau perekonomian kecil seperti Singapura, Hongkong, Taiwan, Macau, dan Timor-Leste mengenakan tarif pajak badan sangat rendah, karena pasar mereka sangat kecil dan tidak memiliki kekayaan sumber daya alam yang berarti.




TERBARU

[X]
×