kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Pemerintah larang wisatawan asing dari tiga negara ini masuk ke Indonesia


Jumat, 06 Maret 2020 / 05:20 WIB
Catat! Pemerintah larang wisatawan asing dari tiga negara ini masuk ke Indonesia


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Joko Widodo Bidang sosial, Angkie Yudistia mengatakan, Pemerintah Indonesia melarang warga asing yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terdeteksi sebagai wilayah penyebaran COVID-19, masuk dan transit ke Indonesia.

Negara-negara di luar Tiongkok ini adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Baca Juga: Pemerintah didesak segera realisasikan insentif pajak yang dijanjikan

Sebelumnya, Pemerintah telah memberlakukan larangan penerbangan, travel ban, serta masuk dan transit ke Indonesia kepada pendatang dari Tiongkok sejak awal Februari lalu.  

Berlandaskan laporan Badan Kesehatan Dunia, WHO, menyebutkan, ketiga Negara ini mengalami kenaikan signifikan terhadap kasus COVID-19 setelah Tiongkok yang masif terjadi di kota Wuhan.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, wilayah yang dimaksud adalah Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran. Wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia. Dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk di Korea Selatan," kata Angkie dalam keterangan resminya, Kamis (5/3).

Baca Juga: Laporkan lima kasus baru virus corona, Singapura total punya 117 kasus

Ia menyebutkan, warga asing yang tercatat sebagai pendatang atau wisatawan dari wilayah-wilayah ini setidaknya selama 14 hari perjalanan terakhir dilarang untuk memasuki atau transit di Indonesia.

Sementara bagi warga asing yang memiliki catatan perjalanan atau berasal dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan, wajib mengantongi surat keterangan sehat atau sertifikat sejenis oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan sehat ini harus bersatus valid atau masih berlaku, saat ditunjukkan kepada pihak maskapai ketika proses check-in.

"Jika tidak memiliki atau surat dianggap tidak berlaku, maka para pendatang dan wisatawan ini tidak diizinkan untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," ujar dia.

Baca Juga: Laba tertekan, ini strategi Multi Bintang Indonesia (MLBI) kerek pendapatan di 2020

Selanjutnya, para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan , Healt Alert Card yang telah disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam surat tersebut terdapat pertanyaan terkait riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir.

Ini akan menjadi acuan pemerintah untuk memutuskan tidak menerima kedatangan dan transit warga asing ke Indonesia, jika terdapat catatan perjalanan ke wilayah-wilayah yang dilarang dari tiga negara tersebut

Sementara, bagi warga negara Indonesia, WNI, yang sempat atau telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, utamanya di wilayah-wilayah yang dinyatakan diatas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Nantinya, jika ditemukan potensi gangguan kesehatan akan dilakukan tindakan terukur sesuai protokol kesehatan yang berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×