Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Surat keterangan sehat ini harus bersatus valid atau masih berlaku, saat ditunjukkan kepada pihak maskapai ketika proses check-in.
"Jika tidak memiliki atau surat dianggap tidak berlaku, maka para pendatang dan wisatawan ini tidak diizinkan untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," ujar dia.
Baca Juga: Laba tertekan, ini strategi Multi Bintang Indonesia (MLBI) kerek pendapatan di 2020
Selanjutnya, para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan , Healt Alert Card yang telah disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam surat tersebut terdapat pertanyaan terkait riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir.
Ini akan menjadi acuan pemerintah untuk memutuskan tidak menerima kedatangan dan transit warga asing ke Indonesia, jika terdapat catatan perjalanan ke wilayah-wilayah yang dilarang dari tiga negara tersebut
Sementara, bagi warga negara Indonesia, WNI, yang sempat atau telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, utamanya di wilayah-wilayah yang dinyatakan diatas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Nantinya, jika ditemukan potensi gangguan kesehatan akan dilakukan tindakan terukur sesuai protokol kesehatan yang berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News