Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Desember 2021 Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resmi, Rabu (16/3).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Penjelasan Kemenag Soal Peran BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal
"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Adapun untuk ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0 atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Melakukan Ini Jika Dapat Sertifikat Halal Sebelum 1 Maret 2022
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp 300.000,” ujarnya.
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa:
1. Permohonan Sertifikat Halal
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
b. Usaha Menengah: Rp 5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
b. Usaha Menengah: Rp 2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000
Kemudian berikut daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
2. Pangan olahan: Rp 350.000
3. Obat: Rp 350.000
4. Kosmetik: Rp 350.000
5. Barang Gunaan: Rp 350.000
6. Jasa: Rp 350.000
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News