kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ini jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK non Guru 2021 tahap 2 terbaru


Rabu, 03 November 2021 / 15:43 WIB
Catat! Ini jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK non Guru 2021 tahap 2 terbaru
ILUSTRASI. Catat! Ini jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK non Guru 2021 tahap 2 terbaru. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.


Penulis: Tiyas Septiana

Peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS tahap 1 dan bisa mengikuti tes SKB tahap 1, bisa mulai mempersiapkan diri.Saat hendak mempelajari materi SKB, Anda perlu memahami jabatan apa yang dilamar.

Bersumber dari Instagram BKN, jika Anda melamar jabatan fungsional, maka Anda perlu menguasai kompetensi bidang yang dilamar. 

Selain itu, Anda juga bisa menjadikan peraturan instansi, peraturan KemenPANRB, dan peraturan BKN yang berkaitan dengan jabatan tersebut sebagai referensi materi. Materi untuk SKB jabatan fungsional disusun oleh pembina jabatan fungsional.

Sedangkan untuk jabatan pelaksana, materi tes bersifat teknis dan dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. 

Tes SKB CPNS akan diujikan menggunakan sistem CAT dari BKN. Selain itu, instansi juga bisa menambahkan tes lain berupa:

  • Psikotest 
  • Tes potensi akademik 
  • Tes kemampuan bahasa asing 
  • Tes kesehatan jiwa 
  • Tes kesehatan jasmani/tes kesamaptaan 
  • Tes praktek kerja Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.  
  • Wawancara, dan/atau Tes lain sesuai persyaratan jabatan.  

Baca Juga: Anak usia 6-11 tahun bisa dapat vaksin Covid-19, ini rekomendasi dari IDAI

Pelaksanaan SKB yang diselenggarakan oleh instansi pusat menggunakan sistem CAT dari BKN. Namun, instansi bisa menambah paling sedikit 1 jenis tes lain dalam pelaksanaan SKB dengan persetujuan menteri.  

Bobot nilai SKB dengan CAT untuk instansi pusat paling rendah adalah 50 persen dari nilai keseluruhan SKB. Sedangkan jenis tes wawancara SKB selain dengan sistem CAT memiliki bobot maksimal 30 persen dari nilai keseluruhan SKB.  

Bobot nilai untuk uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi mendapatkan bobot maksimal 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Untuk instansi daerah, bobot nilai SKB dengan sistem CAT paling rendah sebanyak 60 persen dari keseluruhan nilai dan SKB tambahan paling banyak 40 persen dari keseluruhan nilai SKB. 

Pada seleksi CPNS tahun 2021 ini nilai akhir akan didapat dari integrasi nilai SKD dan SKB. Bobot nilai tes SKD sebanyak 40 persen dan bobot nilai tes SKB sebanyak 60 persen. 

Selanjutnya: Ada 3 tokoh Indonesia, ini daftar 50 tokoh Muslim paling berpengaruh di dunia 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×