kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Penerbangan Domestik termasuk Tes Covid-19


Senin, 07 Maret 2022 / 23:05 WIB
Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Penerbangan Domestik termasuk Tes Covid-19


Reporter: Ratih Waseso, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuat aturan baru naik pesawat bagi penumpang rute penerbangan domestik, menyusul kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar dia dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (7/3).

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat hasil negatif tes antigen atau PCR untuk perjalanan domestik akan tertuang dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait sebelum berlaku.

Baca Juga: PPKM Level Diperpanjang, Ini Kegiatan Masyarakat yang Diperlonggar

Hingga saat ini, Adita menegaskan, untuk syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19. Aturan yang berlaku sampai sekarang masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Aturan baru lain naik pesawat

Selain penghapusan syarat hasil negatif tes Covid-19, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan penumpang pesawat rute penerbangan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Aturan terbaru ini berlaku mulai 3 Maret 2022.

Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan. Tapi, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Baca Juga: Kemenhub Akan Segera Sesuaikan Persyaratan Perjalanan Domestik

Untuk itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Dan, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya, Selasa (1/3) pekan lalu.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Artinya Apa

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, menurut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. 

Sebelumnya, petugas memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×