kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level Diperpanjang, Ini Kegiatan Masyarakat yang Diperlonggar


Senin, 07 Maret 2022 / 20:22 WIB
PPKM Level Diperpanjang, Ini Kegiatan Masyarakat yang Diperlonggar
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level, dengan memperlonggar sejumlah kegiatan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level, dengan memperlonggar sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, menyusul kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

Kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 yang terus membaik ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumahsakit dan tingkat kematian. 

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Artinya Apa

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar dia dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (7/3).

Lalu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga bisa disaksikan penonton, dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4 kapasitas 25 persen, Level 3 kapasitas 50 persen, Level 2 kapasitas 75 persen,  dan Level 1 kapasitas 100 persen," ungkap Luhut yang juga Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Vaksin, Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Selain itu, pemerintah akan melakukan uji coba PPLN tanpa karantina yang akan berlaku di Bali mulai 7 Maret 2022. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  • PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
  • PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
  • PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  • PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
  • Event internasional yang berlangsung di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
  • Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
  • Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat.
  • Akselerasi vaksin booster di Bali mencapai 30% dalam satu minggu ke depan.

"Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April," sebut Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×