kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ini 4 Kebijakan Baru PPh yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022


Kamis, 30 Desember 2021 / 18:34 WIB
Catat! Ini 4 Kebijakan Baru PPh yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Setidaknya ada empat kebijakan baru yang berlaku mulai lusa depan.

Pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Dus, wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

Lalu. penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Kemudian, lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%. Terakhir, di atas Rp 5 miliar dibanderol PPh OP sebesar 35%.

Baca Juga: Saham-Saham Sektor SDA dan EBT Bisa Kecipratan Dana Tax Amnesty Jilid II

Sebagai catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun. Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp 500 juta yakni 30% per tahun.

Ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.

Keempat, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan.

Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Sejumlah Pajak Ini Akan Naik Tahun 2022, Ada PPh, PPN Dll

Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6%-11% dan Kebijakan II yakni 12%-18%. Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan dalam UU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Sri Mulyani belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×