kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Siap-Siap, Tarif Sejumlah Pajak Ini Akan Naik Tahun 2022, Ada PPh, PPN Dll


Kamis, 30 Desember 2021 / 08:31 WIB
Siap-Siap, Tarif Sejumlah Pajak Ini Akan Naik Tahun 2022, Ada PPh, PPN Dll
ILUSTRASI. Siap-Siap, Tarif Sejumlah Pajak Ini Akan Naik Tahun 2022, Ada PPh, PPN Dll


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap membayar pajak dengan tarif lebih besar mulai tahun 2022. Sejumlah tarif pajak akan naik mulai tahun 2022.

Pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022, salah satunya dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan. Sebab, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.

Pada tahun 2023, defisit fiskal ini mesti kembali pada level 3 persen. Seiring normalisasi defisit, tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun. Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.

Untuk itu, simak beberapa tarif pajak yang naik pada tahun depan.

1. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5%.

Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak. Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.

Baca Juga: Berlaku Mulai Awal Tahun 2022, Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. "Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

2. PPN

Selain cukai rokok, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini mulai berlaku di bulan April 2022. Kemudian, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Kenaikan tarif pajak PPN ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif. Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3%, dari peredaran usaha.

Kendati tarif PPN naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya. Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Dengan demikian, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.

3. PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni dengan tarif PPh sebesar 35%. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar tarif PPh sebesar 30%.

Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%. Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15%.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh 30%. Tarif PPh baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Itulah tarif pajak yang akan naik mulai tahun 2022, mulai dari cukai rokok, PPN dan PPh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Deretan Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan",


Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×