CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Saham-Saham Sektor SDA dan EBT Bisa Kecipratan Dana Tax Amnesty Jilid II


Kamis, 30 Desember 2021 / 13:52 WIB
Saham-Saham Sektor SDA dan EBT Bisa Kecipratan Dana Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Saham-saham di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) berpotensi mendapatkan dana tax amnesty.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham-saham di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) berpotensi mendapatkan cipratan dana dari tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Adapun PPS akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Salah satu tujuan dari pelaksanaan pengampunan pajak ini yakni untuk meningkatkan investasi, termasuk di pasar modal.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur bagi calon peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) terendah, maka harta repatriasi luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri harus diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), SDA, atau EBT.

Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah yakni sebesar 6% untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan peserta tax amnesty 2016. Kemudian sebesar 12% untuk WP dengan perolehan harta sepanjang 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Baca Juga: Tax Amnesty Dinilai Tidak Berikan Dampak Signifikan Terhadap Bursa Saham

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menyampaikan, untuk investasi di SDA atau EBT sebagaimana ketentuan tarif terendah PPS, para WP/investor bisa menanamkan harta kekayaannya ke saham-saham yang berada di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, ia mengatakan ketentuan ini ada kriterianya.

“Hanya yang initial public offering (IPO) dan rights issue,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Kamis (30/12).

Setali tiga uang, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk saham-saham di sektor SDA atau EBT yang baru melakukan IPO atau rights issue saat pengampunan pajak diselenggarakan tahun depan.

Sementara untuk pengalihan harta deklarasi PPS ke dalam BEI itu paling lambat tanggal 30 September 2022.  Jangka waktu investor menanamkan modalnya diatur paling singkat selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Di sisi lain, berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengejar harta kekayaan WP peserta PPS sedikitnya mencapai Rp 1.346 triliuhn

Angka tersebut berasal dari saldo/nilai atas rekening WP yang belum diungkapkan sebesar Rp 670 triliun. Kemudian, penghasilan WP yang didapat dari bunga, penjualan, dan penghasilan di luar negeri senilai Rp 676 triliun.

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Sejumlah Pajak Ini Akan Naik Tahun 2022, Ada PPh, PPN Dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×