kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Berikut tiga klasifikasi izin lingkungan di omnibus law


Minggu, 26 Januari 2020 / 18:18 WIB
Catat! Berikut tiga klasifikasi izin lingkungan di omnibus law
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menggenjot investasi dalam  negeri, pemerintah akan memperlancar langkah investor di tahun ini. Salah satu caranya adalah dengan menyederhanakan izin lingkungan dan menjadikannya tiga model di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja Kluster 1 tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha.

Pertama, investor menyertakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam investasi berisiko tinggi. Misalnya, untuk izin usaha yang bisa mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Selanjutnya, penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke Jokowi pekan depan

Kedua, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk investasi berisiko sedang. Ini diajukan berdasarkan jenis kegiatan, skala/besaran/ukuran kegiatan, kapasitas produksi kegiatan, luas lahan yang dimanfaatkan, limbah/cemaran/dampak lingkungan yang terjadi, teknologi yang tersedia/digunakan, dan lain-lain

Ketiga, hanya mengisi formulir registrasi untuk investasi berisiko kecil yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tertentu yang minim risiko terhadap lingkungan. Ketiga, klasifikasi tersebut masih merujuk dalam Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menjelaskan nantinya perizinan berisiko tinggi, sedang, dan menengah akan dimasukkan dalam satu formulir izin berusaha. Dus, setiap usaha yang akan dibangun atau masuk kelak sudah otomatis memerhatikan aspek lingkungan. Ini berbeda dengan prosedur sebelumnya di mana saat ini izin KLHK dan izin berusaha masih berada dalam Kementerian/Lembaga (K/L) masing-masing.

Cara ini diyakini dapat meminimalisir administrasi perizinan investor yang selama ini berbelit. Bambang bilang saat ini hampir setiap izin usaha harus disertai Amdal, sehingga ini merepotkan investor. 




TERBARU

[X]
×