kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah dari wajib pajak di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan pajak Rp 11,7 triliun


Minggu, 19 April 2020 / 11:10 WIB
Kalah dari wajib pajak di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan pajak Rp 11,7 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak dikabarkan dalam beberapa kasus sengketa pajak harus kalah dari wajib pajak di tingkat pengadilan pajak sampai putusan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pemerintah wajib mengembalikan pajak atau merestitusi kepada wajib pajak, setelah dinyatakan sebagai haknya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepanjang Januari-Maret 2020 jumlah pengembalian pajak yang diberikan kepada wajib pajak karena hasil putusan keberatan atau banding sebesar Rp 11,7 triliun.

Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020

Berdasarkan data statistik Sekertariat Pengadilan Pajak Kemenkeu total sengketa pajak tahun lalu sebamyak 10.166 kasus. Dengan total sengketa pajak yang dikabulkan seluruhnya sejumlah 4.937 kasus. Sementara jumlah sengketa pajak yang sebagian dikabulkan mencapai 1.903 kasus.

Selain karena kalah dari gugatan wajib pajak, DJP juga mengembalikan pajak dalam rangka restitusi dipercepat sebanyak Rp 14,07 triliun. Ditambah, restitusi normal dari pemeriksaan otoritas pajak senilai Rp 29,48 triliun.

Sehingga, total restitusi pajak sepanjang tiga bulan pertama di tahun ini sebesar Rp 56,07 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,8% dari total restitusi tahun lalu senilai Rp 50,6 triliun.

Pada prinsipnya, pengusaha kena pajak (PKP) berhak mengajukan restitusi pajak apabila merasa membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya.

Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut, Ditjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan.

Adapun, ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Umumnya restitusi pajak paling banyak berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN). Tahun lalu, dari total restitusi pajak sebanyak Rp 143,97 triliun, komposisi restitusi berupa PPN sekitar Rp 100 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 43,97 triliun.

Baca Juga: Pemerintah tambah 11 sektor yang mendapat insentif pajak, simak daftar lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×