Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penerima bantuan kuota internet adalah mereka yang telah diajukan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di verifikasi dan validasi (verval).
SPTJM diunggah oleh sekolah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah, serta kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Kemdikbud Ristek memperpanjang batas akhir unggah SPTJM sampai dengan 7 September untuk pengajuan September 2021.
3. Bantuan subsidi upah (BSU)
Bantuan subsidi upah adalah bantuan uang Rp 500.000 yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapatkan Rp 1 juta sekaligus. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan disalurkan langsung ke rekening pekerja.
Sejauh ini, BSU tahap 1-3 sudah disalurkan. Sedangkan BSU tahap 4 sedang dalam proses verifikasi data.
Syarat penerima BSU yaitu:
- WNI Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Upah paling banyak Rp 3,5 juta atau sesuai UMK
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Sebanyak 2,1 Juta Pekerja Telah Menerima Bantuan Subsidi Upah
Saat ini BSU tahap 1-3 sudah disalurkan langsung ke rekening bank Himbara yang dimiliki oleh pekerja. Bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta maka akan dibukakan rekening bank Himbara terlebih dulu.