Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan memperbaharui Nota Kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Employment Permit System (EPS). Lewat sistem yang berjalan sejak 2006 ini, penempatan TKI ke Korea Selatan berada dalam koridor antar pemerintah alias government to government (G to G).
Satu-satunya perubahan mendasar dalam MoU tersebut adalah adanya tes kemampuang (skill test) bagi calon TKI yang bekerja di sektor konstruksi, perikanan, dan perkebunan. Dengan uji kemampuan ini diharapkan dapat meningkatkan level pekerjaan TKI di Negeri Ginseng tersebut. Maklum, saat ini mayoritas TKI masih berada di level paling bawah. “Skill test ini secara bertahap juga akan diterapkan pada sektor-sektor pekerjaan yang lain,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Besar Setyoko usai penandatangan MoU, Kamis, (14/9).
Asal tahu saja, Indonesia berada di urutan pertama dari 15 negara yang mengirimkan tenaga kerja ke Korea Selatan. Hingga saat ini jumlah TKI yang bekerja di Korea Selatan sudah mencapai 30.000 orang. Tahun ini sebanyak 6.800 TKI telah diberangkatkan ke Korea Selatan. Mereka bekerja di sektor perikanan, konstruksi, perkebunan/pertanian, dan manufaktur.
Setyoko menargetkan penempatan TKI ke Korea Selatan bisa terus meningkat setiap tahunnya.Dia menargetkan sebanyak 6.000 orang setiap tahun.
Pemerintah Korea Selatan menyambut baik pengiriman TKI ini. Deputi Menteri Tenaga Kerja Korsel Hyeon Taek Eom mengatakan puluhan ribu TKI telah turut membantu perekonomian negaranya yang mulai pulih pasca krisis ekonomi global 2008. “Semoga kesepakatan ini bisa memberi keuntungan ekonomi lebih besar bagi kedua negara.”
Eom menambahkan melalui kesepakatan ini, Korea Selatan bukan hanya menjamin kesejahteraan da keselamatan kerja para TKI melainkan juga pasca kepulangan TKI. Salah satunya dengan menyelenggarakan bursa kerja yang diikuti perusahaan-perusahaan Korsel. “Sehingga para eks TKI Korea Selatan juga bisa melanjutkan pekerjaan mereka setelah kembali ke Indonesia.”
Selain memperbarui MoU seputar EPS, pemerintah dan Korea Selatan membuat kesepakatan soal koordinasi pelatihan keamanan dan keselamatan kerja serta pemberian bantuan 8.000 alat-alat keselamatan kerja. “ Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (KKK) semakin kompleks. Dengan adanya kerjasama semacam ini kita akan meningkatkan kualitas KKK untuk mencapai target tercapainya budaya KKK pada 2015,” kata Direktut Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan I Gusti Made Arka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News