kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.764   7,00   0,04%
  • IDX 8.639   29,29   0,34%
  • KOMPAS100 1.193   4,89   0,41%
  • LQ45 857   3,27   0,38%
  • ISSI 308   1,17   0,38%
  • IDX30 440   1,45   0,33%
  • IDXHIDIV20 512   1,24   0,24%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 138   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 140   0,66   0,47%

Calon peserta pilkada yang dicoret bisa menggugat ke MK


Jumat, 26 November 2010 / 16:27 WIB
Calon peserta pilkada yang dicoret bisa menggugat ke MK
Menteri ESDM Ignasius Jonan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi para calon peserta pemilu kepala daerah (pilkada) yang tidak lulus persyaratan administrasi mengajukan gugatan. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD seusai bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Secara tegas Mahfud menyatakan, para peserta pilkada yang namanya dicoret oleh KPU mempunyai legal standing mengajukan perkara di MK. Menurutnya, saat ini kecenderungannya calon peserta Pilkada yang dicoret oleh KPU tidak dapat mengajukan perkara di MK. "Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru," katanya di Gedung MK, Jumat (26/11).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyatakan memahami hal tersebut. "Kami tidak ingin ada penyimpangan, kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaran Pilkada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×