kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.841   -28,00   -0,16%
  • IDX 6.165   -7,34   -0,12%
  • KOMPAS100 814   -3,97   -0,49%
  • LQ45 614   -3,09   -0,50%
  • ISSI 211   0,20   0,09%
  • IDX30 348   -1,44   -0,41%
  • IDXHIDIV20 424   -2,81   -0,66%
  • IDX80 92   -0,55   -0,59%
  • IDXV30 114   -0,33   -0,29%
  • IDXQ30 110   -0,98   -0,88%

Calon peserta pilkada yang dicoret bisa menggugat ke MK


Jumat, 26 November 2010 / 16:27 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi para calon peserta pemilu kepala daerah (pilkada) yang tidak lulus persyaratan administrasi mengajukan gugatan. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD seusai bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Secara tegas Mahfud menyatakan, para peserta pilkada yang namanya dicoret oleh KPU mempunyai legal standing mengajukan perkara di MK. Menurutnya, saat ini kecenderungannya calon peserta Pilkada yang dicoret oleh KPU tidak dapat mengajukan perkara di MK. "Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru," katanya di Gedung MK, Jumat (26/11).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyatakan memahami hal tersebut. "Kami tidak ingin ada penyimpangan, kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaran Pilkada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×