kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.770   31,00   0,17%
  • IDX 6.222   59,68   0,97%
  • KOMPAS100 824   10,83   1,33%
  • LQ45 633   12,94   2,09%
  • ISSI 219   0,49   0,22%
  • IDX30 362   7,49   2,11%
  • IDXHIDIV20 448   10,91   2,50%
  • IDX80 95   1,35   1,44%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,61   2,28%

Calon peserta pilkada yang dicoret bisa menggugat ke MK


Jumat, 26 November 2010 / 16:27 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi para calon peserta pemilu kepala daerah (pilkada) yang tidak lulus persyaratan administrasi mengajukan gugatan. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD seusai bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Secara tegas Mahfud menyatakan, para peserta pilkada yang namanya dicoret oleh KPU mempunyai legal standing mengajukan perkara di MK. Menurutnya, saat ini kecenderungannya calon peserta Pilkada yang dicoret oleh KPU tidak dapat mengajukan perkara di MK. "Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru," katanya di Gedung MK, Jumat (26/11).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyatakan memahami hal tersebut. "Kami tidak ingin ada penyimpangan, kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaran Pilkada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×