kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Calon peserta pilkada yang dicoret bisa menggugat ke MK


Jumat, 26 November 2010 / 16:27 WIB
Calon peserta pilkada yang dicoret bisa menggugat ke MK
Menteri ESDM Ignasius Jonan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi para calon peserta pemilu kepala daerah (pilkada) yang tidak lulus persyaratan administrasi mengajukan gugatan. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD seusai bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Secara tegas Mahfud menyatakan, para peserta pilkada yang namanya dicoret oleh KPU mempunyai legal standing mengajukan perkara di MK. Menurutnya, saat ini kecenderungannya calon peserta Pilkada yang dicoret oleh KPU tidak dapat mengajukan perkara di MK. "Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru," katanya di Gedung MK, Jumat (26/11).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyatakan memahami hal tersebut. "Kami tidak ingin ada penyimpangan, kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaran Pilkada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×