Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dan 6 negara Asia lainnya sepakat mendeklarasikan lahirnya Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia dan Institusi Sejenis. Kesepakatan ini sekaligus lahir bertepatan dengan diadakannya Konferensi ke-7 Hakim Konstitusi se Asia.
Ketua MK Indonesia, Mahfud MD menyatakan bahwa cikal bakal adanya keinginan di kalangan para hakim Mahkamah Konstitusi Asia membentuk Asosiasi ini adalah pertemuan di Mongolia pada tahun 2005 yang menghasilkan MoU untuk membentuk The Asian Conference of Constitutional Courts. Salah satu perkembangan yang cukup penting adalah dengan dibukanya kemungkinan lembaga peradilan lain yang memiliki yurisdiksi konstitusional layaknya Mahkamah Konstitusi untuk bergabung dalam Asosiasi tersebut, misalnya Dewan Konstitusi atau Mahkamah Agung.
"Karena di beberapa negara ada yang tidak memiliki Mahkamah Konstitusi tetapi mempunyai fungsi dan yurisdiksi seperti Mahkamah Konstitusi, " ujarnya, Senin(12/7).
Tujuan dibentuknya asosiasi ini adalah untuk memajukan perlindungan terhadap hak asasi manusia di Asia, menjamin demokrasi, memajukan pelaksanaan prinsip the rule of law, mendukung independensi pengadilan konstitusional, dan memajukan kerjasama antar anggota.
Terpilih sebagai Presiden Asosiasi adalah Ketua MK Korea Selatan, Dong Heub Lee. Selain MK Mongolia, MK Korea, MK Thailand, MK Uzbekistan, MK Malaysia, MK Indonesia, dan MA Filipina. Ada beberapa negara juga sudah menyatakan ketertarikannya untuk bergabung dalam keanggotaan tersebut, seperti Turki, China, Jepang dan India.
Konferensi Hakim MK se Asia dihadiri oleh 26 negara. Wakil Asia yang hadir seperti Azerbaijan, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Kazakhstan, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mongolia, Nepal, Singapura, Srilangka, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Uzbekistan dan Indonesia sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News