kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

MK tolak permohonan uji materi undang-undang Notaris


Jumat, 15 Oktober 2010 / 14:05 WIB
ILUSTRASI. Pameran properti


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi pasal 8 ayat 1 huruf b dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Anthony Saga Widjaja yang juga berprofesi selaku notaris merupakan ranah tinjauan legislatif. "Seperti halnya perubahan usia hakim agung dari 65 tahun atau 67 tahun menjadi 70 tahun atau usia pensiun Jaksa dari 58 tahun atau 60 tahun menjadi 62 tahun sebagaimana dipertimbangkan di atas, bukan ranah judicial review (uji materi UU)," kata Mahfud MD, Ketua majelis konstitusi, Jumat (15/10).

Sebelumnya, Anthony mengajukan permohonan uji materi terkait jabatan notaris yang diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004. Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28A Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Anthony menilai selama seseorang masih sehat rohani dan jasmani semestinya dapat diperpanjang masa baktinya supaya dapat mencari penghidupan dari pekerjaanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×