kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.091   175,19   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,27   2,68%
  • LQ45 799   26,55   3,44%
  • ISSI 285   3,19   1,13%
  • IDX30 417   15,72   3,92%
  • IDXHIDIV20 470   17,59   3,89%
  • IDX80 124   3,15   2,60%
  • IDXV30 133   3,94   3,06%
  • IDXQ30 132   4,51   3,55%

Calon menteri wajib pakai batik di pelantikan


Senin, 27 Oktober 2014 / 09:50 WIB
Calon menteri wajib pakai batik di pelantikan
ILUSTRASI. PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 telah memasuki tahap uji coba operasi.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Seluruh calon menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan dilantik, Senin (27/10) siang. Dalam seremoni sakral dengan pengucapan sumpah jabatan itu, Jokowi mewajibkan para calon menteri mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.

"Iya, tidak seperti biasanya. Kali ini, kita diminta pakai batik warna dasar cokelat lengan panjang," ujar calon Menteri Perindustrian Saleh Husin saat dihubungi Senin pagi.

Selama ini, proses pelantikan menteri biasanya selalu menggunakan kemeja dan jas warna hitam. Namun, dalam undangan yang diberikan kepada para calon menteri dari Kepala Sekretariat Presiden Kementerian Sekretaris Negara, mereka diharuskan memakai batik lengan panjang dengan warna dasar cokelat, celana/rok hitam, menggunakan peci hitam.

Penggunaan "dresscode" sudah dua kalinya dilakukan Jokowi. Sebelumnya, Jokowi juga meminta para calon menteri mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna putih pada acara perkenalan para calon menteri di taman Istana, Minggu (26/10/2014) sore.

Rencana pelantikan akan dilakukan pada pukul 11.45 WIB. Setelah itu, Jokowi bersama JK akan memimpin jalannya sidang kabinet paripurna pertama yang berisi pemaparan program kerja semua kementerian. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×