kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Caleg PDI-P Wajib Menangkan Ganjar-Mahfud, Ada Sanksi dari Partai


Sabtu, 16 Desember 2023 / 19:43 WIB
Caleg PDI-P Wajib Menangkan Ganjar-Mahfud, Ada Sanksi dari Partai
Suasana penetapan calon presiden (Capres) PDI Perjuangan yang dihadiri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Puan Maharani, Prananda Prabowo, hingga Hasto Kristiyanto di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023). Caleg PDI-P Wajib Menangkan Ganjar-Mahfud, Ada Sanksi dari Partai.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memerintahkan para calon anggota legislatif untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden yang diusung partai yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Bahkan DPP PDI-P mengancam tidak melantik calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P yang suaranya tidak linear dengan Ganjar-Mahfud pada pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan surat edaran yang dilihat Kontan.co.id, Instruksi bertanggal 16 Desember 2023 tersebut, ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Ganjar Tegaskan Ia dan Mahfud MD Tak Punya Beban Masa Lalu

Berikut isi lengkap surat perihal Instruksi Bergerak Secara Masif Memenangkan Pemilu 2024 dengan nomor 5775/IN/DPP/XII/2023.

Merdeka!!

DPP PDI-P Perjuangan mencermati dinamika politik nasional khususnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024, DPP Partai menginstruksikan kepada struktur partai, anggota dewan, dan calon legislatif pemilu 2024 di seluruh Indonesia untuk WAJIB bergerak secara masif turun ke bawah melakukan kerja-kerja pemenangan sebagai berikut:

1. Wajib memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (GP-MMD) di setiap TPS hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi harus linier antara suara caleg, suara partai dengan suara GP-MMD.

2. Perolehan suara caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan GP-MMD atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.

Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suaran Capres dan Cawapres nomor urut 03, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024.

Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Janji Menyediakan 17 Juta Lapangan Kerja Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×