Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dilakukan pada Juni 2026. Untuk pensiunan, pencairang gaji ke-13 paling cepat dimulai pekan depan usai tanggal merah Hari Pancasila 1 Juni 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 pensiunan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Taspen menyatakan pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan.
Baca Juga: Rupiah Nyaris Rp 17.800 per Dollar AS, Menkeu Purbaya: “Ya Saya Stres”
Gaji ke-13 2026 kapan cair?
Pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat mulai Juni 2026. Khusus pensiunan dan penerima pensiun melalui Taspen, pencairan dimulai bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.
Pasalnya, tanggal 1 Juni 2026 adalah tanggal merah Hari Pancasila. Pencairan gaji yang biasanya berlangsung setiap tanggal 1 mundur sehari.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.
Tonton: Jamaah Haji Fokus Menyelenggarakan Ibadah Lempar Jumrah
Siapa saja penerima gaji ke-13 2026?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN tertentu
Tonton: Waspada Kolesterol Naik Saat Idul Adha 6 Tanda Bahaya di Kaki Setelah Kebanyakan Makan Daging
Komponen gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 ASN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 mengikuti besaran pensiun pokok berdasarkan golongan masing-masing.
Tonton: Sapi Kurban Prabowo Rp 100 Miliar dari APBN! Menkeu Mengaku Tak Tahu?
Rincian gaji ke-13 pensiunan Taspen 2026
Golongan I
- IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096-Rp4.957.100
Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan masing-masing.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/28/080448926/gaji-ke-13-2026-kapan-cair-ini-jadwal-pencairan-besaran-dan-daftar-penerimanya?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













