Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Beleid ini telah berlaku dan berjalan pada 1 Agustus yang lalu.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, seiring dengan dimulainya kewajiban penempatan dana DHE di bulan Agustus yang lalu, maka cadangan devisa Indonesia diperkirakan juga akan mengalami peningkatan.
Baca Juga: Cadangan Devisa pada Agustus 2023 Diproyeksi Menyusut, Ini Penyebabnya
Berdasarkan proyeksi ekspor yang cenderung menurun dalam beberapa bulan belakangan, potensi masuknya DHE akan menambah cadangan devisa pada kisaran US$ 4 miliar hingga US$ 5 miliar.
"Hal ini tentunya belum memasukkan potensi kenaikan cadangan devisa dari sisi inflow pasar saham dan juga obligasi," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Senin (7/8).
Secara keseluruhan, Josua memperkirakan cadangan devisa dapat kembali di atas level US$ 140 miliar pada Agustus 2023 akibat kebijakan DHE SDA yang baru.
Untuk diketahui, guna mendukung kebijakan DHE SDA pada PP 36/2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerbitkan aturan turunan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023.
Baca Juga: Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Mulai Senin (14/8)
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE.
Untuk sektor pertambangan, terdapat 209 pos tarif, sektor perkebunan 567 pos tarif, sektor kehutanan 263 pos tarif, serta sektor perikanan sebanyak 506 pos tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News