Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog menyebutkan, terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar belum dibayar lantaran belum adanya Peraturan Menteri Sosial yang mengatur penyaluran bantuan untuk bencana alam tersebut.
Menanggapi hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku saat ini Peraturan Menteri Sosial yang mengatur ketentuan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk korban bencana alam masih proses pembahasan di Biro Hukum Kementerian Sosial. "Sampai saat ini proses pembahasan dan penyempurnaan Permensos masih dalam Harmonisasi di Biro Hukum Kemensos dan Kemenkumham," kata Rachmat Koesnadi, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Minggu (1/12).
Rachmat mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 88 tahun 2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP, maka perlu dibuat Permensos tentang CBP yang baru karena beberapa alasan.
Baca Juga: Beras Rusak 20.000 Ton, Bulog Terancam Rugi Rp 160 Miliar
Pertama, kerawanan pangan pasca bencana menjadi urusan Kemensos sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK. 02/2019 bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penggunaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.
Kedua, Kemensos diharuskan melakukan review atas kebijakan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK. 02/2019. Oleh karena itu diperlukan Permensos baru pengganti Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat.
Saat ini penggunaan CBP untuk penanganan tanggap darurat diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat. Sehingga penggunaan CBP untuk penanganan tanggap darurat menjadi pedoman daerah baik provinsi atau kabupaten/kota yg mengalami bencana untuk memanfaatkan CBP. "Dalam 1 tahun kabupaten/kota maksimal dapat menggunakan 100 ton beras dan provinsi 200 ton," ungkap Rachmat.
Baca Juga: Bulog: Beras untuk bencana alam senilai Rp 39 miliar belum dibayar
Adapun Prosedur permohonan penggunaan CBP untuk tanggap darurat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Bupati/walikota mengajukan permohonan kepada Perum BULOG Divisi Regional/Sub Divisi Regional; dan
- Gubernur mengajukan permohonan kepada Perum BULOG Divisi Regional/Sub Divisi Regional.
Adapun lampirannya berupa :
- Penetapan status tanggap darurat;
- Data korban dari instansi sosial; dan
- Surat penugasan kepada instansi sosial sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri.
Baca Juga: Stok menumpuk, pedagang di Pasar Induk Cipinang mengaku kesulitan jual beras
Sebelumnya, Perum Bulog menyebutkan, terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar tidak dibayar lantaran belum adanya Peraturan Menteri Sosial yang mengatur penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bencana alam tersebut.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik (Bulog), Tri Wahyudi Saleh, mengatakan, mekanisme dana penyaluran CBP untuk bencana alam diatur dalam PMK 88 tahun 2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah. Kemudian diperlukan aturan turunan dari Kementerian Sosial agar pembayaran itu bisa direalisasikan.
Sejak Januari 2019 hingga 27 November 2019, penyaluran CBP untuk korban bencana alam sebanyak 4.317 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News