Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog mengungkapkan terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar yang sampai saat ini tidak dibayar lantaran belum adanya Peraturan Menteri Sosial yang mengatur penyaluran bantuan untuk bencana alam tersebut.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik (Bulog), Tri Wahyudi Saleh mengatakan, penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk korban bencana alam sejak awal Januari 2019 hingga 27 November 2019 mencapai 4.317 ton. Ia mengatakan, dibutuhkan dana sekitar Rp 39 miliar untuk penyaluran CBP tersebut.
"Hampir Rp 39 miliar beras yang dikeluarkan berpotensi tidak dibayar," kata Tri Wahyudi dalam diskusi yang diadakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Aston at Kuningan Suites, Jumat (29/11).
Baca Juga: Bulog: 20.000 ton beras Bulog terancam didisposal
Tri menjelaskan, mekanisme dana penyaluran CBP baik untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) maupun untuk bencana alam diatur dalam PMK 88 tahun 2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah. Aturan turunan Peraturan Menteri Perdagangan terkait KPSH telah terbentuk. Namun aturan turunan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait penyaluran bencana alam hingga saat ini belum ada.
"Ada perubahan mekanisme. Dulu pemerintah menitipkan uang CBP ke Bulog, berarti senilai itu berasnya ada di Bulog, sekarang enggak. Uangnya ada di kemenkeu, berapa untuk bencana alam, itu yang diganti oleh Kemenkeu melalui Kemensos," ujar Tri Wahyudi.
Baca Juga: Bulog rambah bisnis online, kini beli beras bisa via daring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News