Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Saat ini penggunaan CBP untuk penanganan tanggap darurat diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat. Sehingga penggunaan CBP untuk penanganan tanggap darurat menjadi pedoman daerah baik provinsi atau kabupaten/kota yg mengalami bencana untuk memanfaatkan CBP. "Dalam 1 tahun kabupaten/kota maksimal dapat menggunakan 100 ton beras dan provinsi 200 ton," ungkap Rachmat.
Baca Juga: Bulog: Beras untuk bencana alam senilai Rp 39 miliar belum dibayar
Adapun Prosedur permohonan penggunaan CBP untuk tanggap darurat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Bupati/walikota mengajukan permohonan kepada Perum BULOG Divisi Regional/Sub Divisi Regional; dan
- Gubernur mengajukan permohonan kepada Perum BULOG Divisi Regional/Sub Divisi Regional.
Adapun lampirannya berupa :
- Penetapan status tanggap darurat;
- Data korban dari instansi sosial; dan
- Surat penugasan kepada instansi sosial sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri.
Baca Juga: Stok menumpuk, pedagang di Pasar Induk Cipinang mengaku kesulitan jual beras
Sebelumnya, Perum Bulog menyebutkan, terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar tidak dibayar lantaran belum adanya Peraturan Menteri Sosial yang mengatur penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bencana alam tersebut.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik (Bulog), Tri Wahyudi Saleh, mengatakan, mekanisme dana penyaluran CBP untuk bencana alam diatur dalam PMK 88 tahun 2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah. Kemudian diperlukan aturan turunan dari Kementerian Sosial agar pembayaran itu bisa direalisasikan.
Sejak Januari 2019 hingga 27 November 2019, penyaluran CBP untuk korban bencana alam sebanyak 4.317 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News