kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Cadangan beras bencana alam senilai 39 miliar belum dibayar, ini kata Kemensos


Minggu, 01 Desember 2019 / 13:29 WIB
Cadangan beras bencana alam senilai 39 miliar belum dibayar, ini kata Kemensos
ILUSTRASI. Perum Bulog salurkan cadangan beras pemerintah untuk Jayapura. Perum Bulog menyebutkan, terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar belum dibayar.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Saat ini penggunaan CBP untuk penanganan tanggap darurat diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat. Sehingga penggunaan CBP untuk penanganan tanggap darurat menjadi pedoman daerah baik provinsi atau kabupaten/kota yg mengalami bencana untuk memanfaatkan CBP. "Dalam 1 tahun kabupaten/kota maksimal dapat menggunakan 100 ton beras dan provinsi 200 ton," ungkap Rachmat.

Baca Juga: Bulog: Beras untuk bencana alam senilai Rp 39 miliar belum dibayar

Adapun Prosedur permohonan penggunaan CBP untuk tanggap darurat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Bupati/walikota mengajukan permohonan kepada Perum BULOG Divisi Regional/Sub Divisi Regional; dan
  2. Gubernur mengajukan permohonan kepada Perum BULOG Divisi Regional/Sub Divisi Regional.

Adapun lampirannya berupa :

  1. Penetapan status tanggap darurat;
  2. Data korban dari instansi sosial; dan
  3. Surat penugasan kepada instansi sosial sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri.

Baca Juga: Stok menumpuk, pedagang di Pasar Induk Cipinang mengaku kesulitan jual beras

Sebelumnya, Perum Bulog menyebutkan, terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar tidak dibayar lantaran belum adanya Peraturan Menteri Sosial yang mengatur penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bencana alam tersebut.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik (Bulog), Tri Wahyudi Saleh, mengatakan, mekanisme dana penyaluran CBP untuk bencana alam diatur dalam PMK 88 tahun 2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah. Kemudian diperlukan aturan turunan dari Kementerian Sosial agar pembayaran itu bisa direalisasikan.

Sejak Januari 2019 hingga 27 November 2019, penyaluran CBP untuk korban bencana alam sebanyak 4.317 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×