Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog menyebutkan, terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar belum dibayar lantaran belum adanya Peraturan Menteri Sosial yang mengatur penyaluran bantuan untuk bencana alam tersebut.
Menanggapi hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku saat ini Peraturan Menteri Sosial yang mengatur ketentuan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk korban bencana alam masih proses pembahasan di Biro Hukum Kementerian Sosial. "Sampai saat ini proses pembahasan dan penyempurnaan Permensos masih dalam Harmonisasi di Biro Hukum Kemensos dan Kemenkumham," kata Rachmat Koesnadi, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Minggu (1/12).
Rachmat mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 88 tahun 2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP, maka perlu dibuat Permensos tentang CBP yang baru karena beberapa alasan.
Baca Juga: Beras Rusak 20.000 Ton, Bulog Terancam Rugi Rp 160 Miliar
Pertama, kerawanan pangan pasca bencana menjadi urusan Kemensos sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK. 02/2019 bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penggunaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.
Kedua, Kemensos diharuskan melakukan review atas kebijakan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK. 02/2019. Oleh karena itu diperlukan Permensos baru pengganti Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat.