kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Isu Penambahan Nomenklatur Kementerian, Akomodasi Politik atau Percepat Kinerja?


Selasa, 07 Mei 2024 / 17:58 WIB
Isu Penambahan Nomenklatur Kementerian, Akomodasi Politik atau Percepat Kinerja?
ILUSTRASI. Isu penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo ? Gibran kini santer terdengar. Kabarnya, jumlah kementerian/lembaga bakal bertambah menjadi 40.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Isu penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo – Gibran kini santer terdengar. Kabarnya, jumlah kementerian/lembaga bakal bertambah menjadi 40.

Menanggapi isu ini, analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, yang terpenting penambahan nomenklatur ini bisa menambah akselerasi kinerja dan mempercepat realisasi visi misi untuk Indonesia yang labih baik ke depan.

“Jangankan 40 ditambah jadi 50 kementrian juga oke. Yang penting untuk mempercepat kinerja bukan untuk urusan yang lain,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/6).

Adi tak menampik, isu penambahan nomenklatur jumlah kementerian ini sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan politik.

“Tapi apapun itu yang penting untuk meningkatkan kinerja. Itu yang utama,” terangnya.

Baca Juga: Soal Wacana Penambahan Nomenklatur Kementerian, Ini Respons Presiden Jokowi

Adi menuturkan, terdapat beberapa bidang kementerian yang mungkin untuk ditambah. Di antaranya terkait program unggulan Prabowo – Gibran yang digembar gemborkan selama masa kampanye pemilihan presiden (pilpres) lalu.

“Urusan makan siang gratis dan susu gratis memang penting diurus kementerian tersendiri,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Adi, adapun sektor lainnya yang mungkin mendapatkan penambahan kementerian baru yaitu terkait riset, kebudayaan hingga pendidikan.

“Riset harus jadi kementerian tersendiri, jangan disatukan dengan kementerian lain. Kebudayaan juga mesti jadi kementerian sendiri jangan digabung dengan pendidikan, over lapping jadinya. Dan pendidikan jadi kementerian tersendiri,” kata Adi.

Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan pada pasal 15 bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×