kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Butuh lahan 135,222 ha untuk bangun infrastruktur


Selasa, 27 Januari 2015 / 17:48 WIB
Butuh lahan 135,222 ha untuk bangun infrastruktur
ILUSTRASI.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kebutuhan lahan untuk menggenjot pembangunan infrastruktur selama lima tahun ke depan cukup besar. Misalnya untuk pembangunan infrastruktur di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) membutuhkan lahan dengan luas mencapai 135.222 hektare (ha).

Dengan lahan yang luas itu, anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, yakni mencapai 109,56 triliun. Rinciannya, pertama sebesar 21.172 ha untuk membangun 1.000 kilometer jalan. Untuk “menebus” lahan tersebut, dibutuhkan anggaran pembebasan sebesar Rp 33,7 triliun.

Kedua, sebesar 111.437 ha untuk pembangunan waduk diperkirakan menelan anggaran Rp 46,7 triliun. Ketiga, lahan 2.157 ha untuk pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, pembangunan tempat pengolahan sampah, dan pengolahan limbah butuh anggaran sebesar Rp 27,3 triliun.

Sedangkan ke empat, lahan seluas 456, 02 ha untuk pembangunan infrastruktur di sektor perumahan butuh anggaran sebesar Rp 0,93 triliun.

Selain butuh anggaran yang besar, dalam mengadakan lahan tersebut, juga tidak mudah. Seperti pembebasan lahan misalnya.

Hal itu dikarenakan adanya potensi munculnya kepemilikan ganda dalam hak atas tanah, masyarakat yang tidak mau dibebaskan lahannya, sulitnya mencapai kesepakatan harga tanah, status tanah yang tidak jelas, dan adanya spekulan.

Sedangkan, untuk lahan yang berada di hutan, kementerian juga menghadapi kendala dalam mencari lahan pengganti untuk hutan.

"Kalau kami bebaskan lahan untuk pembuatan jalan dan waduk di hutan lindung, kami diwajibkan untuk mencari penggantinya. Itu yang membuat kami sulit karena kami di tidak tahu secara pasti mana tanah yang bisa digunakan untuk ganti hutan lindung yang dipakai, mana yang tidak," kata Hediyanto W Husaini, Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU-Pera, Selasa (27/1).

Atas permasalahan yang dihadapi itu, Kementerian PU-Pera mengajukan beberapa solusi ke beberapa instansi terkait. Khusus untuk permasalahan yang menyangkut pembebasan lahan di kawasan hutan lindung, Hediyanto berharap agar pengganti lahan hutan yang dibebaskan tersebut dicarikan oleh Kementerian Kehutanan agar pencariannya bisa dilakukan secara cepat.

Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjawab bahwa kementeriannya saat ini tengah menggodok kemudahan dalam proses alih tukar lahan kehutanan yang dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur.

"Usulan yang masuk adalah Perhutani nanti yang mencarikan tukar lahannya, ini sedang digodok," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×