kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Butuh Anggaran Bansos Jumbo untuk Tekan Kemiskinan, Celios Sarankan Hal Ini


Rabu, 11 Juni 2025 / 19:59 WIB
Butuh Anggaran Bansos Jumbo untuk Tekan Kemiskinan, Celios Sarankan Hal Ini
ILUSTRASI. Direktur dan Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara. Celios mendesak pemerintah untuk segera merevisi metodologi penentuan garis kemiskinan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah untuk segera merevisi metodologi penentuan garis kemiskinan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Menurutnya, terdapat disparitas yang signifikan antara data kemiskinan BPS dengan Bank Dunia, yang dapat berdampak serius pada akurasi penanganan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

"Jadi, persoalannya itu yang paling penting sekarang adalah merevisi dulu metodologi garis kemiskinannya BPS. Ini kan selisihnya terlalu jauh dengan datanya Bank Dunia," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (11/6).

Bhima menjelaskan bahwa akurasi data penduduk miskin sangat krusial untuk menentukan intervensi pemerintah yang tepat. 

Saat ini, Bhima menyebut bahwa anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 504 triliun didasarkan pada asumsi penurunan jumlah penduduk miskin dan miskin ekstrem dengan data BPS. 

Baca Juga: INDEF Sebut Tingkat Kemiskinan di Indonesia Gampang Terguncang Tekanan Global

Namun, jika metodologi garis kemiskinan direvisi dengan paritas daya beli yang lebih akurat, Bhima memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk perlindungan sosial, termasuk subsidi dan bantuan sosial, bisa melonjak hingga lebih dari Rp 1.500 triliun.

Namun, kondisi ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini sedang sempit menjadi tantangan besar. 

Untuk mengatasi kebutuhan anggaran perlindungan sosial yang semakin besar akibat potensi peningkatan jumlah penduduk miskin, Bhima menyarankan pemerintah untuk mencari pendapatan tambahan melalui peningkatan rasio pajak.

"Rasio pajaknya memang minimum bisa naiklah menjadi 15% sampai 18% tahun 2025 ini," kata Bhima.

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencapai target tersebut antara lain dengan menutup celah kebocoran pajak sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan dan perkebunan sawit dan mendorong penerapan pajak kekayaan (wealth tax) sebesar 2% dari total aset untuk individu berpenghasilan tinggi (high net worth individual). 

Bhima meyakini, penerimaan negara dari pajak kekayaan ini akan cukup signifikan.

Selain itu, Bhima juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, serta pengurangan insentif-insentif fiskal yang tidak tepat sasaran. 

Ia menyoroti belanja perpajakan untuk insentif yang mencapai Rp 400 triliun per tahun, dan menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kembali insentif mana yang tidak efektif agar dananya dapat direalokasi untuk tambahan anggaran perlindungan sosial.

Di sisi lain, Bhima juga mengusulkan pendekatan kerjasama internasional yang inovatif, yaitu melalui skema debt swap for poverty reduction atau penukaran utang dengan program penanggulangan kemiskinan.

"Banyak lembaga-lembaga multilateral tertarik program pertukaran utang itu, tinggal didorong sama pemerintah Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: Data Kemiskinan Indonesia Versi Bank Dunia, IMF, dan BPS Beda, Ini Kata Pengamat

Selanjutnya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Diproyeksi Melemah, Ini Pemicunya

Menarik Dibaca: Liburan Sekolah, Hotel di Batam Hadirkan Kamar dengan Desain Karakter Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×