kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh menyoroti sejumlah poin ini untuk ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK


Senin, 02 November 2020 / 20:04 WIB
Buruh menyoroti sejumlah poin ini untuk ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK
ILUSTRASI. Buruh menyoroti sejumlah poin ini untuk ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Buntut dari penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dari para buruh dan pekerja, ialah akan dilayangkannya uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyebut kini pihaknya sedang mempersiapkan untuk langkah tersebut.

“Kami masih menunggu nomor UU Cipta Kerja. Setelah itu kami akan ajukan JR (judicial review). Saat ini kami masih mempersiapkan JR tersebut,” kata Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (2/11).

Terkait dengan poin yang akan jadi fokus dalam judicial review ke MK dari OPSI masih sama. Timboel menerangkan pengupahan dan pesangon menjadi salah satu isu yang krusial dalam omnibus law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bank Tanah bisa jadi jalan pintas bagi Badan Usaha Swasta mendapat tanah murah

Selain itu, adapula poin terkait outsourcing dan pekerja kontrak kerja yang dinilai semakin diperluas. “Poin yang disoroti masih sama,” kata Timboel.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono. Kahar menyampaikan bahwa judicial review ke MK belum diajukan dan masih menunggu penomoran dari UU Cipta Kerja.

Sama seperti OPSI, Kahar mengatakan bahwa poin yang masih jadi tuntutan masih sama dengan sebelumnya. Diantaranya terkait pesangon, pengupahan, outsourching, PHK, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun pada hari ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nena Wea bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan sikap terkait dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Usai libur panjang, tercatat 113.112 warga gunakan KRL pada Senin pagi

Keduanya mewakili buruh dan pekerja meminta Mahkamah Konstitusi diantaranya, pertama, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, melandasi diri pada keyakinan terhadap hati Nurani.

Kedua, meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekedar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik.

Ketiga, meminta MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekedar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, melainkan Hakim Konstitusi juga perlu mengambil inisiatif, dan secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kelak akan diuji.

Sebab, Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusan yang bersifat final and binding, sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini Said Iqbal menyebut Kaum Buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai ‘judex factie’.

Baca Juga: Melihat peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan oleh berjuta-juta Kaum Buruh Indonesia, yang dengan segala risiko terpaksa harus turun ke jalan di tengah masa Pandemi Covid-19, hanya demi menyuarakan kebulatan tekad rakyat, untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi pada Senin (2/11).

Terakhir, serikat buruh/pekerja meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, benar-benar dapat menunjukan kekuasaanya sebagai penjaga marwah konstitusi, sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dan sebagai pelindung hak asasi manusia.

Selanjutnya: Jokowi minta investasi di kuartal IV-2020 digenjot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×