kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Melihat peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)


Senin, 02 November 2020 / 16:40 WIB
Melihat peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
ILUSTRASI. Melihat peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef menyebutkan peran Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mendukung penciptaan kerja terutama pada klaster kawasan ekonomi, klaster pengadaan tanah, serta klaster proyek investasi pemerintah pusat.

Head of Center of Investment, Trade and Industry Indef, Andry Satrio, melihat, peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diterapkan akan membuat kewenangan yang lebih terpusat, resentralisasi perizinan serta redefinisi KEK.

“Saya berharap ke depan adanya upaya dari KEK yang jauh lebih efisien dari segi perizinan. Sehingga dari situ kita bisa menilai bahwa suatu kawasan tersebut bisa mendorong perekonomian lebih baik dibanding kawasan lainnya,” jelas Andry dalam konferensi secara daring, Senin (2/11).

Menurutnya, permasalahan yang kerap terjadi pada KEK justru tidak begitu “laku” jika dibandingkan dengan kawasan industri lainnya. Misalnya saja di Sulawesi Tengah ada KEK Palu namun juga tidak begitu menarik.

Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api mandek di Pemda

“Justru kawasan industri yang tidak mendapat dorongan fiskal maupun non fiskal lebih laku dibandingkan dengan KEK,” jelasnya.

Andry menilai, dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 5 ayat 2 tentang Kawasan Ekonomi Khusus menjelaskan bahwa Badan Usaha bisa saja mengusulkan KEK ke Dewan Nasional. Sementara di pasal 1 ayat 7 tertulis bahwa pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

“Dalam UU Cipta Kerja ini KEK memungkinkan adanya UMKM dan Korporasi sebagai pelaku usaha KEK sebagai pendukung kegiatan perusahaan di pasal 3 ayat 7,” tandasnya.

Selain itu, perluasan pengembangan KEK pasca UU Cipta Kerja juga dinilai memiliki peran administrator yang semakin fleksibel terhadap pelaku usaha dan badan usaha.

Andry mengusulkan kedepan Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone dan pelabuhan bebas dapat berubah menjadi KEK dan mendapat fasilitas yang serupa. Sehingga dapat terlihat jelas bagaimana arah industri dan investasi di Indonesia.

Selanjutnya: Trinitan Metals and Minerals (PURE) mulai pembangunan smelter nikel di KEK Palu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×