kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh menyoroti sejumlah poin ini untuk ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK


Senin, 02 November 2020 / 20:04 WIB
Buruh menyoroti sejumlah poin ini untuk ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK
ILUSTRASI. Buruh menyoroti sejumlah poin ini untuk ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, meminta MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekedar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, melainkan Hakim Konstitusi juga perlu mengambil inisiatif, dan secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kelak akan diuji.

Sebab, Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusan yang bersifat final and binding, sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini Said Iqbal menyebut Kaum Buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai ‘judex factie’.

Baca Juga: Melihat peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan oleh berjuta-juta Kaum Buruh Indonesia, yang dengan segala risiko terpaksa harus turun ke jalan di tengah masa Pandemi Covid-19, hanya demi menyuarakan kebulatan tekad rakyat, untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi pada Senin (2/11).

Terakhir, serikat buruh/pekerja meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, benar-benar dapat menunjukan kekuasaanya sebagai penjaga marwah konstitusi, sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dan sebagai pelindung hak asasi manusia.

Selanjutnya: Jokowi minta investasi di kuartal IV-2020 digenjot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×