Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Para buruh berencana melakukan aksi mogok nasional pada 24-27 November. Aksi ini dilakukan untuk memprotes penetapan upah yang mengacu pada formula baru. Menanggapi aksi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, bila dalam aksi mogok nasional buruh pekan depan ternyata merugikan aktivitas perusahaan anggota Apindo, maka Apindo tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo telah mengimbau anggotanya untuk tidak mengizinkan buruh di perusahaannya untuk ikut dalam aksi yang akan melumpuhkan kegiatan
produksi perusahaan. Sikap tegas Apindo ini, kata Haryadi, lantaran selama ini para pengusaha sudah banyak dirugikan oleh aksi mogok nasional. "Kami jadi bulan-bulanan. Di satu titik, cukup, tidak dapat ditolerir. Para buruh melakukan ini (demo upah) di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit," ujar
Hariyadi, Jumat (20/11).
Sektor industri, kata Hariyadi, tidak boleh terhenti berproduksi. Nah, aksi mogok kerja yang kerap digelar buruh mengakibatkan produktivitas industri tidak optimal. Alhasil, pengusaha dirugikan.
Hariyadi mengakui, selama ini beban keuangan yang harus ditanggung pengusaha untuk karyawan atau buruh cukup tinggi. Di luar gaji pokok, pengusaha juga harus membayarkan berbagai jenis
jaminan sosial.
Bila dihitung, beban pengusaha di sektor ketenagakerjaan kini mencapai 43,74%-45,24% dari upah pekerja.
Rinciannya, kenaikan upah minimum 2016 sebesar 11,5%, rata-rata kenaikan upah sundulan 14%, cadangan pesangon sesuai UU No. 13/2003 sebesar 8%, jaminan kecelakaan kerja 0,24%-1,74%, jaminan kematian 0,3%, jaminan hari tua 3,7%, jaminan pensiun 2% dan jaminan kesehatan 4%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bilang, aksi mogok nasional pekan depan menyerukan tiga alasan utama. Pertama, PP No. 78/2015 tentang pengupahan melanggar kon-
stitusi UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup layak melalui instrumen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kedua, PP tentang pengupahan menghilangkan hak berunding oleh serikat
buruh sehingga melanggar konvensi International Labour Organization (ILO) tentang hak berunding.
Ketiga, PP Pengupahan melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja yang punya hak berunding dengan pengusaha.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, Kemnaker menghargai aksi buruh sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Tapi, ia berharap aksi mogok nasional dilakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum. "Kami terus menyosialisasikan aturan upah ke daerah-daerah," ujar Haiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News