Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) akhirnya ikut angkat bicara mengenai kebijakan larangan demonstrasi di halaman depan Istana Negara, Jakarta. Menurut JK, peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ini memang sudah sesuai dengan Undang-undang.
Dalam UU dikatakan ada beberapa tempat yang bukan diperuntukan untuk unjuk rasa, seperti rumah ibadah termasuk Istana Negara. "Kita harus taat UU, jadi tidak boleh," ujar JK, Selasa (3/11) di kantornya.
Oleh karenanya, JK memerintahkan kepada pihak Kepolisian untuk menegakkan aturan ini. Jika unjuk rasa dilakukan di sembarang tempat maka akan mengganggu kepentingan umum.
Sebelumnya Ahok sapaan Basuki telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 tahun 2015, tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, pada ruang terbuka. Aturan ini mengacu pada UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam Pergub yang dikeluarkan, Ahok membatasi demo hanya di tiga tempat, yaitu silang monas selatan, parkir timur senayan, dan alun-alun demokrasi DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News