kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal segera disidang


Senin, 20 Agustus 2018 / 17:35 WIB
ILUSTRASI. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penerimaan suap dan perizinan yang menjerat oleh Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sudah P21. Hal ini berarti pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap dan kemudian proses persidangan akan dilakukan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya.

"Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 dilakukan penyerahan berkas dan tersangka an MKP di kasus dugaan suap terkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (20/8).

Mustofa diduga menerima suap terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

Setelah usai pemeriksaan, Mustofa akan dipindahkan ke Rumah Tahanan kelas 1 Surabaya untuk disidangkan. Febri menyebut bahwa sejauh ini untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di KPK.

“Penahanan MKP (di rutan KPK) akan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” ungkap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×