kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa empat saksi kasus korupsi menara telekomunikasi Mojokerto,


Selasa, 17 Juli 2018 / 15:08 WIB
KPK periksa empat saksi kasus korupsi menara telekomunikasi Mojokerto,
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Andi M Arief | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus korupsi suap pembangunan Menara Telekomunikasi Mojokerto.

Keempat saksi tersebut adalah Mantan Wakil Bupati Malang sebagai pihak swasta, Subhan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyudi, PNS Dinas Koperasi UMKM Kediri, dan Staf Satpol PP Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro.

"Keempatnya diagendakan untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015," jelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/7).

Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Menara Telekomunikasi Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Mustofa diduga menerima atau janji dan gratifikasi senilai Rp 2,7 miliar terkait perizinan pembangunan Menara Telekomunikasi tersebut oleh Head of Permit and Regulatory Division PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mustofa diancam mendekam di penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Di sisi lain, Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Keduanya diancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×