Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah Rita memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (6/10).
Tak hanya Rita, KPK juga resmi menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin di hari yang sama. "Keduanya ditahan 20 hari pertama," ungkap Juru Bicara KPK.
Adapun Rita ditahan di rutan cabang KPK di Kav. K4 dan Khairudin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Adapun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penerimaan gratifikasi.
Yang mana, Khairudin disebut sebagai pihak yang membantu Rita dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya. Pihak itu disebut tim 11 yang dipimpin oleh Khairudin.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, selain Rita dan Khairudin, yakni Hari Susanto selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Hari diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita.
Suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010. Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News