kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tersangka, Golkar tinjau pencalonan Bupati Kukar


Rabu, 27 September 2017 / 16:06 WIB
Tersangka, Golkar tinjau pencalonan Bupati Kukar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan partainya akan mengkaji kembali pencalonan kadernya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, pada Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Ia mengatakan, Golkar tentunya akan mengevaluasi bakal calon kepala daerahnya yang tersangkut kasus korupsi.

Terlebih Rita sudah memperoleh Surat Keputusan dari Golkar untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Kendati demikian, Nurdin mengaku tak akan gegabah dalam memutuskan hal tersebut sebab kesalahan Rita bukan karena menerima suap, melainkan kebijakan politik yang diduga merugikan negara.

"Pasti kami pertimbangkan. Pasti kami tinjau, pasti kami pertimbangkan untuk ditinjau karena makanya kami lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu dibebaskan dia," kata Nurdin di Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).

Namun, lanjut Nurdin, Golkar tentunya akan bersikap tegas jika nantinya proses hukum Rita mengancam elektabilitas Golkar di Pilkada 2018.

"Kami pertimbangkan dulu tetapi kalau dia tetap pada posisi ditahan, ya tidak mungkin kami tidak cabut, pasti kami cabut (Surat Keputusannya)," lanjut dia.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Golkar Tinjau Ulang Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×