kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Tersangka, Golkar tinjau pencalonan Bupati Kukar


Rabu, 27 September 2017 / 16:06 WIB
Tersangka, Golkar tinjau pencalonan Bupati Kukar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan partainya akan mengkaji kembali pencalonan kadernya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, pada Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Ia mengatakan, Golkar tentunya akan mengevaluasi bakal calon kepala daerahnya yang tersangkut kasus korupsi.

Terlebih Rita sudah memperoleh Surat Keputusan dari Golkar untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Kendati demikian, Nurdin mengaku tak akan gegabah dalam memutuskan hal tersebut sebab kesalahan Rita bukan karena menerima suap, melainkan kebijakan politik yang diduga merugikan negara.

"Pasti kami pertimbangkan. Pasti kami tinjau, pasti kami pertimbangkan untuk ditinjau karena makanya kami lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu dibebaskan dia," kata Nurdin di Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).

Namun, lanjut Nurdin, Golkar tentunya akan bersikap tegas jika nantinya proses hukum Rita mengancam elektabilitas Golkar di Pilkada 2018.

"Kami pertimbangkan dulu tetapi kalau dia tetap pada posisi ditahan, ya tidak mungkin kami tidak cabut, pasti kami cabut (Surat Keputusannya)," lanjut dia.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Golkar Tinjau Ulang Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×