kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Bupati Bekasi akan jalani sidang perdana kasus Meikarta besok, Rabu (27/2)


Selasa, 26 Februari 2019 / 21:27 WIB
Bupati Bekasi akan jalani sidang perdana kasus Meikarta besok, Rabu (27/2)


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Meikarta di Cikarang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2). 

Kelima orang tersebut adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kemudian Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor. 

"Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2). 

Sebelumnya, penahanan terhadap 5 orang tersebut juga dipindahkan. Neneng, Dewi dan Rahmi dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin. Sementara Sahat dan Jamaludin dipindahkan ke Rutan Kebon Waru. 

Dalam kasus ini, Neneng, Dewi, Rahmi, Jamaludin dan Sahat diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rabu Besok, Bupati Bekasi Jalani Sidang Perdana Kasus Meikarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×