kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi tersangka KPK dalam kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi mengundurkan diri


Rabu, 20 Februari 2019 / 14:54 WIB
Jadi tersangka KPK dalam kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi mengundurkan diri


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022. 

Surat itu disampaikan Neneng Hassanah Yasin melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2). 

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar membenarkan hal tersebut. 

Menurut dia, surat tersebut langsung ditindaklanjuti internal dewan, agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. 
"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2) dan keesokan hari Selasa (19/2) sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2). 

Pihaknya tengah mengonsultasikan surat pengunduran diri Neneng ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri. 

Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi. 

"Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti bagaimana. Ini yang masih kami konsultasikan," ujarnya. 

Kepada DPRD Kabupaten Bekasi, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum. 

Politikus Partai Golkar tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018. 

Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. 

Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. 

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng. 

Dia beralasan tengah memenuhi agenda rapat koordinasi (rakor) selama dua hari di Kota Bandung. 

"Saya cari tahu dulu infonya ke staf, karena saya belum tahu tentang hal ini," kata Adeng. 

Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Mengundurkan Diri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×