Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara. Jaksa menilai, Billy melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan memutuskan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang suap perizinan pembangunan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2).
Billy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dalam ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi penjara dalam tahanan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dengan pasal yang sama terhadap Billy, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Henry Jasmen, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai persidangan, Jaksa KPK I Wayan Ryana mengatakan, terdakwa Billy Sindoro mengatur pemberian suap proyek Meikarta. "Kalau dari kami bacakan, prosesnya itu setelah IPPT keluar itu sudah clear itu, kemudian proses perizinan diambil alih oleh tim pusat yang ketuanya adalah terdakwa (Billy Sindoro), merekrut Fitra, Hendri dan Taryudi kemudian terdakwa ini di belakang layar mengatur pemberian-pemberian itu," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa meyakini bahwa terdakwa Bily Sindoro memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan beberapa pejabat di Pemkab Bekasi. Disebutkan, uang yang mengalir itu sebesar Rp 16,1 miliar dan S$ 270.000.
Namun barang bukti yang ada pada KPK saat ini hanya Rp 3,5 miliar. "Yang ada sama kami barang buktinya Rp 3,5 miliar," jelasnya.
Terkait tuntuan itu, Billy Sindoro akan mengajukan keberatan. Usai persidangan Billy berharap mendapat keadilan dari majelis hakim. Ia juga mengaku tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun seperti yang disebutkan Jaksa.
"Harapan saya dapat keadilan itu saja. Dan, saya tidak pernah bicara mengenai uang, tidak ada uang, dengan siapa pun. Nanti lebih baik saya memberikan penjelasannya minggu depan," kata Billy. Pembelaan pun akan diajukan terdakwa lainnya seperti Fitradjaja, Henry Jasmen, dan Taryudi pada Rabu 27 Februari 2019 mendatang. (Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News