kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMDes bersama UMKM, ultra mikro, dan koperasi berkontribusi 61% ke PDB


Senin, 20 Desember 2021 / 17:07 WIB
BUMDes bersama UMKM, ultra mikro, dan koperasi berkontribusi 61% ke PDB
ILUSTRASI. Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, BUMDes bersama UMKM, ultra mikro, dan koperasi berkontribusi 61% PDB


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status badan hukum dinilai akan menegaskan peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga akan terus melakukan perbaikan manajemen, menambah permodalan, hingga menuntaskan proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama. 

“BUMDes merupakan salah instrumen kebangkitan desa. Dengan adanya status badan hukum maka BUM Desa akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di sela acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum Bum Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa 2021, di Jakarta, Senin (20/12).

Ia menyebut, saat ini BUMDes bersama UMKM, ultra mikro, dan koperasi berkontribusi terhadap 61% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional. Dengan fakta tersebut, Halim menilai, BUMDes berperan sangat penting bagi kebangkitan ekonomi nasional, terutama setelah resesi akibat pandemi Covid-19.

“Lahirnya UU Cipta Kerja yang memberikan status badan hukum bagi BUM Desa kian menguatkan BUM Desa sebagi entitas ekonomi yang mempunyai kedudukan yang sama dengan entitas ekonomi lainnya sehingga peluang berkembang akan sama besar,” katanya.

Baca Juga: Jokowi sebut dana desa capai Rp 400 triliun sejak 2015

Halim juga mengungkapkan, proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. 

Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. 

“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” ujarnya. 

Halim mengungkapkan, nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp 20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

 “Harapan masyarakat terhadap BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri,” katanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga melaporkan pembentukan desa terpadu berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo agar desa berkontribusi dalam menciptakan ketahanan pangan. Selain itu juga dilaporkan penggunaan dana desa dan kontribusi dana desa dalam melawan kemiskinan ekstrim maupun jarring pengaman sosial selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dapat Sertifikat Badan Hukum, BUMDes Lebih Leluasa Kembangkan Bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×