kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat Sertifikat Badan Hukum, BUMDes Lebih Leluasa Kembangkan Bisnis


Senin, 20 Desember 2021 / 16:42 WIB
Dapat Sertifikat Badan Hukum, BUMDes Lebih Leluasa Kembangkan Bisnis


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta, Senin (20/12). 

Jokowi mengungkapkan, sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUMDes yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6%, yakni dari sekitar 8.100 BUMDes pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat perdana yang diluncurkan ini adalah bentuk apresiasi dari presiden dan menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUMDes dan BUM Desa Bersama.

Ia juga menyebutkan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDes dan BUM Desa Bersama  memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Baca Juga: Realisasi penyaluran BLT dana desa telah mencapai Rp 16,37 triliun

Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.

"BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," terangnya.

Halim menyatakan, penyerahan sertifikat badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUM Desa. Juga transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun dana bergulir masyarakat.

Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama.

Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

Hal tersebut dilakukan agar proses revitalisasi BUMDes dapat terus dilakukan oleh Kemendes PDTT. Selain itu, pendataan tersebut juga dilakukan untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.

“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” ujar Abdul.

Kemendes PDTT mencatat, nilai valuasi BUMDes di Indonesia lebih dari Rp 20 triliun. Sebagai gambaran, hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUMDes dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirian BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri,” katanya.

Baca Juga: Jokowi sebut dana desa capai Rp 400 triliun sejak 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×