kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.474   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.786   87,41   1,14%
  • KOMPAS100 1.092   15,09   1,40%
  • LQ45 795   12,98   1,66%
  • ISSI 266   1,84   0,70%
  • IDX30 413   6,30   1,55%
  • IDXHIDIV20 479   7,08   1,50%
  • IDX80 120   1,65   1,39%
  • IDXV30 131   2,17   1,68%
  • IDXQ30 133   1,72   1,31%

Bulog akan kembali menjadi penyangga pangan


Senin, 01 Juni 2015 / 11:15 WIB
Bulog akan kembali menjadi penyangga pangan
ILUSTRASI. Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Handoyo, Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memperluas fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi penyangga ketahanan pangan nasional,  bukan sekedar mengurusi pasokan beras saja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan saat ini Kementerian PAN-RB telah melakukan pembahasan awal dengan Kementerian Pertanian soal penguatan fungsi Bulog. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkannya.  "Perintah presiden itu akan kita lakukan," ujarnya akhir pekan lalu.

Ada beberapa usulan penguatan kelembagaan Bulog, yakni dengan menambah kewenangan lembaga ini. Pertama, kewenangan dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pengadaan stok pangan nasional. Kedua, kewenangan mengeluarkan uang untuk membeli stok pangan nasional. Ketiga, kewenangan untuk mengendalikan harga di pasar. Keempat, kewenangan untuk melakukan penindakan bagi pihak yang merugikan ketahanan pangan dan kestabilan harga pangan.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menambahkan, nantinya penguatan kelembagaan Bulog sebagai lembaga ketahanan pangan harus dikonsolidasikan agar tak tumpang tindih dengan lembaga lain. Dalam pembicaraan awal, Bulog bisa berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga negara non kementerian.

Adapun kepada KONTAN, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Bulog bisa dikembalikan fungsinya seperti sebelumnya, yakni dijadikan penyangga pangan seperti sebelum tahun 1999. "Dulu IMF keblablasan, dengan mengerdilkan peran Bulog," tandas Bambang.

Dengan status Perum menyulitkan Bulog menjalankan peran sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengendalikan pangan yang diatur pemerintah. Efekny, harga-harga yang seharus dikendalikan pemerintah menjadi mainan tengkulak. Jadi  "Arahnya, akan kami kembalikan seperti dulu," kata Bambang.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio  bilang, penguatan Bulog penting dilakukan karena selama tak ada kontrol dalam pengendalian harga. Agar lembaga ketahanan pangan ini bisa berjalan bagus, kata Agus, kelembagaan Bulog ini ada di luar BUMN agar tak terbebani dengan kewajiban mendapatkan keuntungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×