CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.827   12,00   0,08%
  • IDX 7.309   -13,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.117   -3,07   -0,27%
  • LQ45 886   1,94   0,22%
  • ISSI 221   -0,98   -0,44%
  • IDX30 454   1,22   0,27%
  • IDXHIDIV20 546   0,97   0,18%
  • IDX80 128   -0,26   -0,20%
  • IDXV30 137   0,10   0,08%
  • IDXQ30 151   0,09   0,06%

Bukan Tax Holiday, CITA Sebut Apple Minta Pembebasan PPh 22 Impor pada Pemerintah RI


Selasa, 12 November 2024 / 16:14 WIB
Bukan Tax Holiday, CITA Sebut Apple Minta Pembebasan PPh 22 Impor pada Pemerintah RI
ILUSTRASI. A man sits next to an iPhone 16 advertisement as the new iPhone 16 series smartphones go on sale at an Apple store in Beijing, China, Sept. 20, 2024. REUTERS/Florence Lo. CITA mengungkapkan Apple tidak pernah meminta tax holiday namun yang diminta adalah pembebasan PPh 22 impor.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengungkapkan Apple tidak pernah meminta tax holiday namun yang diminta adalah pembebasan PPh 22 impor. 

Fajry mengatakan Apple tidak pernah punya keinginan untuk berinvestasi di Indonesia dalam bentuk pabrik atau manufaktur. Maka dari itu Apple juga tidak pernah mengajukan tax holiday ke Pemerintah Indonesia. 

"Ada banyak hal atau alasan mengapa Apple tidak bisa membuat pabrik perakitan di Indonesia, ungkap Fajry kepada Kontan, Selasa (12/11).

Salah satu penyebabnya menurut Fajry adalah posisi Indonesia dalam rantai nilai global, khususnya rantai nilai dari produk Apple yang masih minim. Ia menjelaskan investasi Apple ke Indonesia dalam bentuk Investasi Apple Retail. Salah satu bentuknya adalah Apple Academy maupun Apple Store sama seperti di Singapura.  

Baca Juga: iPhone 16 Diperjualbelikan Ilegal, Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifkan IMEI

"Masalahnya ada dua yakni terkait TKDN dan untuk cash flow karena PPh 22 impor," ujarnya. 

Jadi Fajry mengatakan yang diinginkan Apple bukan tax holiday melainkan pembebasan PPh 22 impor. Pada dasarnya, menurut Fajry pembebasan PPh 22 impor tidak mengurangi potensi penerimaan negara karena PPh 22 Impor merupakan jenis prepaid tax. 

Sehingga tidak ada potensi penerimaan negara yang hilang. Insentif PPh 22 Impor tidak akan mengurangi jumlah PPh Badan yang terutang di akhir tahun. 

Fajry melihat perlu adanya PMK baru untuk mengatur hal tersebut. Ia menyayangkan regulasi tidak kunjung dikeluarkan meski Apple telah melakukan ekspansi investasi Apple Academy di Bali. 

"Padahal selama ini selalu dijanjikan, inilah yang saya sering sebut sebagai ketidakpastian berusaha dan hal seperti ini yang paling menentukan perusahaan untuk berinvestasi dibandingkan besaran potongan pajak yang didapatkan," jelasnya. 

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan Apple hanya bersedia membangun manfaktur di Indonesia jika pendapat tax holiday selama 50 tahun. Itulah alasan Apple lebih memilih membangun pabrik di Vietnam dibandingkan Indonesia, karena insentif bebas pajak alias tax holiday yang diberikan Vietnam hingga 50 tahun. 

Adapun investasi Apple di Vietnam mencapai 400 triliun dong atau sekitar Rp 256,5 triliun. Sementara di Indonesia, Apple hanya berencana membangun pusat riset, Apple Academy dengan nilai investasi Rp 1,6 triliun.  

Baca Juga: Kemenperin Bakal Non Aktifkan IMEI iPhone 16 yang Terbukti Diperjualbelikan

Selanjutnya: Belanja Perpajakan Terus Meningkat, Pemerintah Diminta Evaluasi Kemanfaatannya

Menarik Dibaca: TixFly Tawwrkan Inovasi Solusi Ticketing untuk Pengelolaan Event di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×