kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bukan Rabu (30/6), Jokowi diprediksi bakal terapkan PPKM darurat Sabtu (3/7)


Rabu, 30 Juni 2021 / 08:48 WIB
Bukan Rabu (30/6), Jokowi diprediksi bakal terapkan PPKM darurat Sabtu (3/7)
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.


Sumber: The Straits Times | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diperkirakan akan memberlakukan pembatasan yang lebih ketat pada Sabtu (3/7/2021). Langkah ini diambil pemerintah karena negara kita tengah memerangi gelombang kedua infeksi virus corona, didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Seorang pejabat senior pemerintah yang berbicara dengan syarat anonim kepada The Straits Times mengatakan, langkah-langkah baru yang direncanakan, yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,  kemungkinan akan mencakup Jawa dan Bali.

Sebelumnya beredar kabar, PPKM darurat telah dijadwalkan untuk dimulai tiga hari sebelumnya, yakni pada hari Rabu (30/6/2021).

Menurut juru bicara kementerian Jodi Mahardi dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pengetatan PPKM dinilai akan berdampak pada pemulihan ekonomi kuartal III-2021

Tentang langkah-langkah baru Covid-19 yang akan datang, Jodi mengatakan: "Pemerintah saat ini sedang merumuskan langkah-langkah lebih ketat yang akan diambil. Pemerintah akan membuat pengumuman resmi."

Sayang, dia tidak memberikan kerangka waktu terkait pengumuman itu. Namun, disinyalir hal tersebut mungkin dilakukan pada hari Kamis.

Seorang anggota parlemen, yang merupakan anggota komite kesehatan di DPR, mengatakan kepada The Straits Times secara terpisah melalui pesan teks, kebijakan terbaru mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran.

Baca Juga: Aturan PPKM mikro akan direvisi, ini tanggapan APPBI

Saat ini, 25% karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor, dan restoran dapat beroperasi dengan kapasitas 25%.

Sumber tersebut juga menambahkan, perjalanan udara domestik hanya akan diizinkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan membawa bukti hasil tes swab negatif.

Diskusi antara para menteri tentang rencana pembatasan yang lebih ketat yang dilakukan Selasa, telah ditandai dengan beberapa lobi oleh kelompok bisnis yang menginginkan pembatasan lebih lunak dari rencana semula.

Ini termasuk saran untuk memikirkan kembali rencana tersebut dan sebagai gantinya mengizinkan karyawan yang divaksinasi untuk bekerja dari kantor. Permintaan ini atas dasar bahwa ekonomi dan bisnis yang sudah lemah tidak mampu melihat penurunan lebih lanjut dalam produktivitas.

Baca Juga: Menteri Luhut akan kembali pimpin penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali

Dalam rapat tersebut juga dibahas apakah pusat perbelanjaan harus tutup atau bisa dibuka dengan batas kapasitas 25%.

Berdasarkan kode warna saat ini, wilayah yang terkena dampak parah adalah zona merah yang tunduk pada pembatasan yang lebih ketat – penguncian lokal atau PPKM Mikro.

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

Selanjutnya: Ekonom Celios sarankan pemerintah lakukan lockdown, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×