kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Menteri Luhut akan kembali pimpin penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali


Selasa, 29 Juni 2021 / 21:18 WIB
Menteri Luhut akan kembali pimpin penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali
ILUSTRASI. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan kembali memimpin pengendalian virus corona (Covid-19) di Jawa dan Bali. Hal itu sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. 

Sebelumnya Luhut juga pernah memimpin pengendalian Covid-19 di 9 provinsi yang berada di wilayah tersebut pada September hingga Oktober 2020 lalu.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/6).

Meski telah ditunjuk sebagai koordinator, Jodi menyebut, pemerintah masih merumuskan tindakan pengetatan yang akan diambil selanjutnya. 

Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Pada pengetatan ke depan, Jodi memastikan sektor ekonomi tetap beroperasi. Namun, akan diatur pembatasan jam operasional untuk sejumlah sektor.

"Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat," terang Jodi.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (29/6): Tambah 20.467 kasus, patuhi selalu prokes

Sebelumnya PPKM mikro membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 dengan kuota 25%. Hal serupa juga berlaku untuk operasional tempat makan dan restoran.

Namun, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito bilang, ketentuan operasional mal dan restoran akan berubah dalam aturan baru tentang PPKM mikro. Waktu operasional akan dikurangi dan kegiatan makan di tempat untuk restoran akan ditiadakan.

"Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00," terang Ganip saat rapat koordinasi, Senin (28/6).

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 228.835 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut meningkat 20.467 kasus dibandingkan pada hari sebelumnya.

Selanjutnya: Waspada, varian delta ternyata 6 kali lebih cepat menular dari varian alpha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×